Sabtu, 25 Juni 2011

HEMBUSAN NAFAS TERAKHIR SANG NABI MUHAMMAD

oleh ''Menata Hati'' pada 24 Juni 2011 jam 19:45
Diriwayatkan bahawa surah AI-Maa-idah ayat 3
diturunkan pada sesudah waktu
asar iaitu pada hari Jumaat di padang Arafah pada
musim haji penghabisan [Wada*].

Pada masa itu Rasulullah s.a.w. berada di Arafah di
atas unta. Ketika ayat
ini turun Rasulullah s.a.w. tidak begitu jelas
peneri-maannya untuk mengingati isi dan ma’na yang
terkandung dalam ayat tersebut. Kemudian Rasulullah
s.a.w. bersandar pada unta beliau, dan unta beliau pun
duduk perlahan-lahan. Setelah itu turun malaikat
Jibril a.s. dan berkata:

”Wahai Muhammad, sesungguhnya pada hari ini telah
disempurnakan urusan
agamamu, maka terputuslah apa yang diperintahkan oleh
Allah s.w.t. dan demikian juga apa yang terlarang
olehnya. Oleh itu kamu kumpulkan para sahabatmu dan
beritahu kepada mereka bahawa hari ini adalah hari
terakhir aku bertemu dengan kamu.”

Selasa, 21 Juni 2011

Media Informasinya Wong Tlogopucang


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas karuniaNya,  website www.pemdestlogopucang.blogspot.com sebagai “Media Informasinya Wong Tlogopucang” telah terwujud dan akhirnya dapat diakses oleh masyarakat luas secara global.
Kami sebagai warga masyarakat Tlogopucang merasa terpanggil untuk ikut  memberikan sedikit kontribusi yang diharapkan bisa memajukan Desa Tlogopucang.  Kehadiran
 Website www.pemdestlogopucang.blogspot.com memberikan informasi usaha dan atau kegiatan yang perlu untuk diketahui masyarakat  tentang produk dan jasa serta Program dan kegiatan pemerintahan Desa di Desa Tlogopucang dalam dunia maya  dan sekaligus sebagai media untuk mempromosikan  kegiatan usaha dengan  para pencari produk dan jasa, pelanggan, pebisnis maupun investor yang ada di  masyarakat .
Kami berharap media ini dapat  menjembatani  hubungan Pemerintahan Desa Tlogopucang dengan Masyarakat Tlogopucang khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, pengusaha dengan konsumennya maupun calon konsumen dalam mempromosikan hasil usahanya serta memperluas pangsa pasar.
Dengan kerendahan hati kami  menerima segala masukan baik berupa kritik dan saran yang membangun sebagai langkah kami untuk lebih maju lagi. Untuk berinteraksi dapat menghubungi HP.  089671839130   E-mail : tlogopucang@gmail.com
Akhirnya kami mengucapkan selamat datang di website www.pemdestlogopucang.blogspot.com Semoga bermanfaat bagi kita semua untuk tercapainya Desa Tlogopucang  yang lebih maju dan sejahtera.
Wassalamu’alaikum  Warahmatullahi  Wabarakatuh
Admin

PERMENDAGRI NO. 19 TAHUN 2010 TENTANG FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 19 TAHUN 2010    

TENTANG

FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang:    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 103 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);

1.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

1.      Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);

1.      Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.

LAPORAN KEPENDUDUKAN


KEADAAN BULAN :   MEI  2011

PERINCIAN
WNI
ORANG ASING
        JUMLAH       
L
P
L
P
L
P
L + P
2
3
4
5
6
7
8
9
JUMLAH KK





1910
KK
Penduduk awal bulan ini
3327
3178
6505
-
3327
3178
6505
Kelahiran bulan ini
6
2
-
-
6
2
8
Kematian bulan ini
3
0
-
-
3
0
3
Pendatang bulan ini
1
2
-
-
1
2
3
Pindah bulan ini
1
1
-
-
1
1
2
Penduduk akhir bulan ini
3330
3181
-
-
3330
3181
6511

Kamis, 09 Juni 2011

Istiqamah

عَنْ أَبِي عَمْرو، وَقِيْلَ: أَبِي عَمْرَةَ سُفْيَانُ بْنِ عَبْدِ اللهِ الثَّقَفِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ قُلْ لِي فِي اْلإِسْلاَمِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُ عَنْهُ أَحَداً غَيْرَكَ. قَالَ: قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ
[رواه مسلم]

Dari Abu ‘Amrah Sufyan bin ‘Abdullah radhiyallahu anhu, ia berkata: "Aku telah berkata: ‘Wahai Rasulullah, katakanlah kepadaku tentang Islam, suatu perkataan yang aku tak akan dapat menanyakannya kepada seorang pun kecuali kepadamu’. Bersabdalah Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Katakanlah: Aku telah beriman kepada Allah, kemudian beristiqamalah kamu’“.
[HR. Muslim]

Mutiara Hadist:
  1. Iman kepada Allah ta’ala harus mendahului ketaatan.
  2. Amal saleh dapat menjaga keimanan.
  3. Iman dan amal saleh keduanya harus dilaksanakan.
  4. Istiqamah merupakan derajat yang tinggi.
  5. Keinginan yang kuat dari para shahabat dalam menjaga agamanya dan merawat keimanannya.
  6. Perintah untuk istiqamah dalam tauhid dan ikhlas beribadah hanya kepada Allah semata hingga mati.