PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR
19 TAHUN 2010
TENTANG
FORMULIR
DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM
PENDAFTARAN
PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 50 dan Pasal 103 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Formulir dan Buku Yang
Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
1.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PENDAFTARAN
PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Warga Negara Indonesia, selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
- Orang Asing, adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
- Izin Tinggal Terbatas, adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Izin Tinggal Tetap, adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat kelahiran.
- Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pindah adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
- Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
- Penduduk Pelintas Batas adalah penduduk yang bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antar negara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.
- Daerah Perbatasan adalah daerah batas wilayah NKRI dan daerah batas wilayah negara tetangga yang disepakati bersama berdasarkan perjanjian lintas batas (crossing border agreement) antara Pemerintah RI dan Pemerintah negara bertetangga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
- Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang selanjutnya disebut Buku Harian, adalah buku yang digunakan untuk mencatat kegiatan harian di desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting atau pengurusan dokumen kependudukan.
- Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP, adalah buku yang digunakan untuk mencatat identitas dan status kependudukan yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan dimutakhirkan setiap terjadi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi penduduk WNI maupun penduduk WNI yang kawin dengan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
- Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami seseorang yang mengakibatkan perubahan jumlah penduduk sesuai dengan nomor urut KK dalam BIP.
- Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas adalah buku yang digunakan untuk mencatat penduduk daerah perbatasan yang telah memiliki Buku Pas Lintas Batas dan melakukan kegiatan lintas batas antara negara bertetangga sesuai dengan perjanjian lintas batas (crossing border agreement).
- Buku Register WNI di Luar Negeri adalah buku yang digunakan untuk mencatat WNI yang telah pindah ke LN dan melapor ke Perwakilan RI.
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang selanjutnya disingkat SKPTI adalah identitas sementara dan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan kepada pengungsi dan penduduk korban bencana di daerah sebagai salah satu syarat pengurusan KK dan KTP yang musnah atau rusak.
- Surat Keterangan Orang Terlantar yang selanjutnya disingkat SKOT adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan kepada orang terlantar yang telah didata.
- Surat Keterangan Tanda Komunitas yang selanjutnya disingkat SKTK adalah identitas sementara yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan sebelum dokumen kependudukan resmi diterbitkan kepada komunitas terpencil yang telah didata.
- Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seorang pada register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
- Register Akta Catatan Sipil adalah daftar yang membuat data outentik mengenai peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kutipan Akta Catatan Sipil adalah kutipan Data outentik yang dipetik sebagian dari register akta Catatan Sipil yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan.
- Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.
- Lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
- Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perecanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara.
- Arsip statis adalah arsip yang tidak dipenggunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi Negara.
- Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi: kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
- Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
- Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
- Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
- Perubahan Nama adalah perubahan nama sebagai identitas diri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
- Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, antara lain perubahan jenis kelamin.
- Pembetulan Akta adalah pembetulan akta pencatatan sipil oleh pejabat pencatatan sipil terhadap akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional pada saat akta sudah selesai proses, baik sebelum diserahkan atau setelah diserahkan kepada subyek akta.
- Pembatalan Akta adalah pembatalan akta pencatatan sipil berdasarkan putusan pengadilan atas akta yang mengalami cacat hukum karena dalam proses pembuatannya didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah.
- Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya peristiwa penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di dalam/bagian muka atau belakang akta) oleh pejabat Pencatatan Sipil.
- Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Perceraian adalah putusnya hubungan suami dan isteri berdasarkan putusan pengadilan.
- Pembatalan Perkawinan adalah pembatalan ikatan suami isteri dalam suatu perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.
- Pembatalan Perceraian adalah bersatunya kembali suami isteri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.
- No Carbon Required yang selanjutnya disingkat NCR adalah kertas yang tidak memerlukan karbon.
- Perubahan Kewarganegaraan adalah penetapan hukum dari instansi yang berwenang untuk memberikan persetujuan pemberian kewarganegaraan yang berbeda dengan kewarganegaraan sebelumnya.
- Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan adalah keseluruhan proses pelaporan kegiatan yang meliputi permohonan, penelitian berkas dan persyaratan yang diperlukan, serta melakukan proses pencatatan pinggir pada Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan terhadap orang yang telah melakukan perubahan pewarganegaraan baik dari WNA menjadi WNI ataupun dari WNI menjadi WNA.
- Kehilangan Kewarganegaraan adalah apabila seseorang WNI yang berada di dalam negeri atau di luar negeri menyatakan keinginannya atas kemauan sendiri untuk menjadi WNA dan melepas status Warga Negara Indonesianya.
- Naturalisasi adalah proses perubahan pewarganegaraan bagi penduduk WNA yang ingin menjadi WNI.
- Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
- Anak Ganda Terbatas adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran yang sah menurut undang-undang yang usianya belum mencapai delapan belas tahun.
BAB
II
JENIS
DAN SPESIFIKASI FORMULIR DAN BUKU
DALAM
PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian
Pertama
Jenis
Formulir
Pasal
2
Jenis
Formulir yang digunakan dalam pendaftaran penduduk terdiri atas:
- formulir biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01;
- formulir kelengkapan pencatatan biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.02;
- formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata WNI, dengan kode F-1.03;
- formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04;
- formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI, dengan kode F-1.05;
- formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI, dengan kode F-1.06;
- formulir Penerbitan Biodata Penduduk WNI dengan kode F-1.07;
- formulir Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Form), dengan kode F-1.08;
- formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata Orang Asing dengan kode F-1.09;
- formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.10;
- formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.11;
- formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Change Form), dengan kode F-1.12;
- formulir Surat Kuasa Pengisian Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.13;
- formulir Penerbitan Biodata Penduduk Orang Asing dengan kode F-1.14;
- formulir permohonan KK Baru, dengan kode F-1.15;
- formulir perubahan KK, dengan kode F-1.16;
- formulir permohonan KK Baru, dengan kode F-1.17;
- formulir perubahan KK, dengan kode F-1.18;
- formulir permohonan KK Baru, dengan kode F-1.19;
- formulir perubahan KK, dengan kode F-1.20;
- formulir Permohonan KTP, dengan kode F-1.21;
- formulir Permohonan KTP, dengan kode F-1.22;
- formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.23;
- formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.24;
- formulir Permohonan Pindah WNI dengan kode F-1.25;
- formulir Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.26;
- formulir Permohonan Pindah Datang WNI dengan kode F-1.27;
- formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.28;
- formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.29;
- formulir Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan asal dengan kode F-1.30;
- formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan tujuan dengan kode F-1.31;
- formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan tujuan dengan kode F-1.32;
- formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.33;
- formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.34;
- formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di kecamatan asal dengan kode F-1.35;
- formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan asal dengan kode F-1.36;
- formulir Surat Keterangan Pindah WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal dengan kode F-1.37;
- formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan tujuan dengan kode F-1.38;
- formulir Permohonan Pindah Datang WNI di Kecamatan tujuan dengan kode F-1.39;
- formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan dengan kode F-1.40;
- formulir Permohonan Pindah WNI dengan kode F-1.41;
- formulir Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.42;
- formulir Permohonan Pindah Datang WNI dengan kode F-1.43;
- formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.44;
- formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.45;
- formulir Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan asal dengan kode F-1.46;
- formulir Permohonan Pindah WNI Datang di desa/kelurahan tujuan dengan kode F-1.47;
- formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan tujuan dengan kode F-1.48;
- formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.49;
- formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.50;
- formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di kecamatan asal dengan kode F-1.51;
- formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan asal dengan kode F-1.52;
- formulir Surat Keterangan Pindah WNI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal dengan kode F-1.53;
- formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan tujuan dengan kode F-1.54;
- formulir Permohonan Pindah Datang WNI di Kecamatan tujuan dengan kode F-1.55;
- formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan dengan kode F-1.56;
- formulir Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.57;
- formulir Surat Keterangan Pindah Penduduk Orang Asing Dalam Wilayah NKRI, dengan kode F-1.58;
- formulir Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri di desa/kelurahan dengan kode F-1.59;
- formulir Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kode F-1.60;
- formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61;
- formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas, dengan kode F-1.62;
- formulir Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal, dengan kode F-1.63;
- formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap dengan kode F-1.64;
- formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri dengan kode F-1.65;
- formulir Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Pas Lintas Batas di desa/kelurahan dengan kode F-1.66; dan
- formulir Pendataan Penduduk Pemilik Buku Pas Lintas Batas di Pos Lintas Batas dengan kode F-1.67.
Pasal
3
Formulir
dengan kode F-1.01, kode F-1.02 dan kode F-1.03 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 1, angka 2 dan angka 3 digunakan untuk Pencatatan Biodata
Penduduk WNI.
Pasal
4
Formulir
dengan kode F-1.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 digunakan untuk
pencatatan biodata penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Pasal
5
Formulir
dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 5
dan angka 6 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI.
Pasal
6
Formulir
dengan kode F-1.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 7 digunakan untuk
penerbitan biodata Penduduk WNI.
Pasal
7
Formulir
dengan kode F-1.08, kode F-1.09 dan kode F-1.10 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 8, angka 9 dan angka 10 digunakan untuk Pencatatan Biodata
Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Tetap.
Pasal
8
Formulir
dengan kode F-1.11, kode F-1.12, dan kode F-1.13 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 11, angka 12 dan angka 13 digunakan untuk Pencatatan Perubahan
Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Pasal
9
Formulir
dengan kode F-1.14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 14 digunakan untuk
penerbitan biodata Penduduk Orang Asing.
Pasal
10
Formulir
dengan kode F-1.15 dan kode F-1.16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 15
dan angka 16 digunakan untuk permohonan KK bagi Penduduk WNI.
Pasal
11
Formulir
dengan kode F-1.17 dan kode F-1.18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 17
dan angka 18 digunakan untuk permohonan KK bagi Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap, baik untuk penerbitan nomor KK baru atau penerbitan KK karena
perubahan susunan anggota keluarga.
Pasal
12
Formulir
dengan kode F-1.19 dan kode F-1.20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 19
dan angka 20 digunakan untuk permohonan KK bagi Perkawinan Campuran.
Pasal
13
Formulir
dengan kode F-1.21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 21 digunakan untuk
permohonan KTP untuk Penduduk WNI.
Pasal
14
Formulir
dengan kode F-1.22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 22 digunakan untuk
permohonan KTP untuk Penduduk Orang Asing.
Pasal
15
Formulir
dengan kode F-1.23 dan kode F-1.24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 23
dan angka 24 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI dalam satu
desa/kelurahan.
Pasal
16
Formulir
dengan kode F-1.25 dan kode F-1.26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 25
dan angka 26 digunakan untuk formulir pendaftaran pindah datang WNI antar
desa/kelurahan dalam satu kecamatan, di desa/kelurahan asal.
Pasal
17
Formulir
dengan kode F-1.27 dan kode F-1.28 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 27
dan angka 28 digunakan untuk formulir pendaftaran pindah datang WNI antar
desa/kelurahan dalam satu kecamatan, di desa/kelurahan tujuan.
Pasal
18
Formulir
dengan kode F-1.29 dan kode F-1.30 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 29
dan angka 30 digunakan untuk formulir pendaftaran pindah datang WNI antar
kecamatan dalam satu kabupaten/kota, di kecamatan asal.
Pasal
19
Formulir
dengan kode F-1.31 dan kode F-1.32 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 31
dan angka 32 digunakan untuk formulir pendaftaran pindah datang WNI antar
kecamatan dalam satu kabupaten/kota, di kecamatan tujuan.
Pasal
20
Formulir
dengan kode F-1.33, kode F-1.34, kode F-1.35, kode F-1.36 dan kode F-1.37 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka 33, angka 34, angka 35, angka 36 dan angka 37
digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar
provinsi, di daerah asal.
Pasal
21
Formulir
dengan kode F-1.38, kode F-1.39 dan kode F-1.40 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 38, angka 39 dan angka 40 digunakan untuk pendaftaran pindah
datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di daerah tujuan.
Pasal
22
Formulir
dengan kode F-1.41 dan kode F-1.42 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 41
dan angka 42 digunakan untuk pendaftaran pindah datang Penduduk WNI yang
bertransmigrasi antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan di desa/kelurahan
asal.
Pasal
23
Formulir
dengan kode F-1.43 dan kode F-1.44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 43
dan angka 44 digunakan untuk pendaftaran pindah datang Penduduk WNI yang
bertransmigrasi antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, di desa/kelurahan
tujuan.
Pasal
24
Formulir
dengan kode F-1.45 dan kode F-1.46 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 45
dan angka 46 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI yang bertransmigrasi
antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, di kecamatan asal.
Pasal
25
Formulir
dengan kode F-1.47 dan kode F-1.48 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 47
dan angka 48 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI yang bertransmigrasi
antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, di kecamatan tujuan.
Pasal
26
Formulir
dengan kode F-1.49, kode F-1.50, kode F-1.51, kode F-1.52 dan kode F-1.53 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 angka 49, angka 50, angka 51, angka 52 dan angka 53
digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI yang bertransmigrasi antar
kabupaten/kota atau antar provinsi di daerah asal.
Pasal
27
Formulir
dengan kode F-1.54, kode F-1.55 dan kode F-1.56 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 54, angka 55 dan angka 56 digunakan untuk pendaftaran pindah
datang WNI yang bertransmigrasi antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di
daerah tujuan.
Pasal
28
Formulir
dengan kode F-1.57 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 57 digunakan untuk
pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dalam satu
kabupaten/kota menggunakan formulir Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk
Orang Asing dalam wilayah NKRI.
Pasal
29
Formulir
dengan kode F-1.58 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 58 digunakan untuk
pidah datang penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI.
Pasal
30
Formulir
dengan kode F-1.59 dan kode F-1.60 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 59
dan angka 60 digunakan untuk pendaftaran Penduduk WNI yang akan pindah ke luar
negeri.
Pasal
31
Formulir
dengan kode F-1.61 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 61 digunakan untuk
pendaftaran WNI yang datang dari Luar Negeri menggunakan formulir Surat Keterangan
Datang dari Luar Negeri.
Pasal
32
Formulir
dengan kode F-1.62 dan kode F-1.63 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 62
dan angka 63 digunakan untuk pendaftaran Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Terbatas pendaftarannya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasal
33
Formulir
dengan kode F-1.64 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 64 digunakan untuk
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi
Izin Tinggal Tetap.
Pasal
34
Formulir
dengan kode F-1.65 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 65 digunakan untuk
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang
akan pindah ke Luar Negeri.
Pasal
35
Formulir
dengan kode F-1.66 dan kode F-1.67 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 66
dan angka 67 digunakan untuk pendataan penduduk pelintas batas antar negara.
Bagian
Kedua
Spesifikasi
Formulir
Pasal
36
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Double Folio (32 cm x 42,5 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal
37
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2
meliputi:
1.
bahan baku
kertas : HVS
2.
ukuran : Folio
(21,5 cm x 33 cm)
3.
jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal
38
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal
39
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Double Folio (32 cm x 42,5 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal
40
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.05 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 5
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal
41
Spesifikasi formulir dengan kode
F-1.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 6 meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal
42
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 7
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 43
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8
meliputi:
4.
bahan baku
kertas : NCR
5.
ukuran :
Double Folio (32 cm x 42,5 cm)
6.
jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 44
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.09 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 45
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 10
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 46
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 11
meliputi:
a. bahan
baku kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 47
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.12 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 12
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah halaman : 2 (dua) lembar
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 48
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 13
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 49
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 14
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 50
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 15
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 51
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 16
meliputi:
a. bahan
baku kertas : NCR
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 52
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.17 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 17
meliputi:
a. bahan
baku kertas : NCR
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 53
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 18
meliputi:
a. bahan
baku kertas : NCR
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 54
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 19
meliputi:
a. bahan
baku kertas : NCR
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 55
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 20
meliputi:
a. bahan
baku kertas : NCR
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 56
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 21
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 57
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 22
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 58
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 23 meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 59
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 24
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 60
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 25
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 61
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 26
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 62
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.27 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 27
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 63
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.28 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 28
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 64
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 29
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 65
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.30 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 30
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 66
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.31 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 31
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 2 (dua) rangkap.
Pasal 67
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.32 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 32
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- usuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 68
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.33 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 33
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 69
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.34 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 34
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 70
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.35 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 35
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 71
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.36 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 36
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 72
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.37 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 37
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 73
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.38 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 38
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 74
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.39 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 39
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 75
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.40 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 40
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 76
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 41
meliputi:
a. bahan baku kertas :
HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 77
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.42 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 42
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 78
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.43 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 43
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 79
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 44
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal
80
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.45 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 45
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 81
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.46 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 46
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- usuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 82
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.47 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 47 meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 83
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.48 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 48
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- usuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 84
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.49 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 49
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 85
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.50 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 50
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 86
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.51 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 51
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 87
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.52 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 52
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 88
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.53 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 53
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 89
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.54 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 54
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 90
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.55 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 55
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 91
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.56 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 56
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 92
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.57 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 57
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah halaman : 2 (dua) lembar
- jumlah rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 93
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.58 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 58
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah halaman : 3 (tiga) lembar
- jumlah rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 94
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.59 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 59
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 95
(1) Spesifikasi formulir dengan kode
F-1.60 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 60 meliputi 2 bentuk:
8.
bentuk formulir:
1. bahan baku kertas : HVS
2. ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
3. jumlah halaman : 2 (dua) lembar
4. jumlah rangkap : 4 (empat) rangkap
b. bentuk lipat
1. bahan
baku : Karton Manila
2. ukuran :
100 mm x 140 mm
3. bentuk :
Persegi panjang melipat
4. ketebalan :
169 ± 10 micron
5. tampak
luar : Bagian atas terdapat
tulisan “SURAT KETERANGAN PINDAH ke LUAR NEGERI” dengan warna dasar merah,
bagian bawah dengan warna dasar putih.
6. tampak
dalam : Hasil print out dengan warna dasar putih
7. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
(2) Surat Keterangan Pindah ke Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pelaporan
penduduk di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 96
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.61 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 61
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 97
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.62 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 62
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 98
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.63 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 63
meliputi:
a. bahan
baku : Kertas Security
b. ukuran :
90 mm x 65 mm
c. bentuk :
Persegi panjang
d. laminasi :
98 mm x 73 mm
e. tampak
depan : 1.
Bagian atas
a) pada bagian atas sebelah kanan
terdapat gambar lambang Garuda dengan warna hitam.
b) di samping kiri lambang Garuda
dituliskan:
1) Republik Indonesia;
2) Surat Keterangan Tempat Tinggal;
dan
3) Kartu Tinggal Sementara (Temporary
Residential Card).
2. Bagian Tengah
Gambar kepulauan Indonesia berwarna
orange dengan garis hitam.
3. Bagian bawah
Terdapat tulisan catatan berwarna
hitam:
a) Kartu ini wajib dibawa pada saat berpergian dalam wilayah
NKRI;
b) Bila berpergian tidak membawa kartu
ini dikenai denda administratif sesuai Pasal 91 ayat (2); dan
c) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
f. warna dasar
depan : Hijau
g. tampak
belakang : polos
h. warna dasar
belakang : Hijau muda
i. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 99
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.64 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 64
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 100
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.65 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 65
meliputi:
4.
bahan baku
kertas : NCR
5.
ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
6.
jumlah
rangkap : 4 (empat) rangkap
Pasal 101
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.66 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 66
meliputi:
7.
bahan baku
kertas : NCR
8.
ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
9.
jumlah
rangkap : 3 (tiga) rangkap
Pasal 102
Spesifikasi
formulir dengan kode F-1.67 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 67
meliputi:
10.
bahan baku
kertas : NCR
11.
ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
12.
jumlah
rangkap : 2 (dua) rangkap
Bagian Ketiga
Jenis Buku
Pasal 103
Jenis
Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk terdiri atas:
- Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.01;
- Buku Mutasi Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.02;
- Buku Induk Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.03;
- Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI untuk Kecamatan, dengan kode Bk-1.04;
- Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI untuk kabupaten/kota, dengan kode Bk-1.05;
- Buku Register WNI di Luar Negeri dengan kode Bk-1.06; dan
- Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas, dengan kode Bk-1.07.
Pasal 104
Buku
dengan kode Bk-1.01, kode Bk-1.02 dan kode Bk-1.03 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 103 angka 1, angka 2 dan angka 3 digunakan untuk pendaftaran penduduk di
Desa/Kelurahan.
Pasal 105
Buku
dengan kode Bk-1.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 4 digunakan
untuk pendaftaran penduduk di Kecamatan.
Pasal 106
Buku
dengan kode Bk-1.05 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 5 digunakan
untuk pendaftaran penduduk di Kabupaten/Kota.
Pasal 107
Buku
dengan kode Bk-1.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 6 digunakan
untuk pendaftaran penduduk di Luar Negeri.
Pasal 108
Buku
dengan kode Bk-1.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 7 digunakan
untuk pendaftaran penduduk di Penduduk Pelintas Batas.
Bagian Keempat
Spesifikasi Buku
Pasal 109
Spesifikasi
buku Bk-1.01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 1 meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS 80 gram
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per
buku : 50 (lima puluh) lembar
d. cover :
Hard cover
Pasal 110
Spesifikasi
buku Bk-1.02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 2 meliputi:
a. bahan
baku kertas : HVS 80 gram
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
lembar per buku : 50 (lima
puluh) lembar
d. cover :
Hard cover
Pasal 111
Spesifikasi
buku Bk-1.03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 3 meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS 80 gram
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per
buku : 50 (lima puluh) lembar
d. cover :
Hard cover
Pasal 112
Spesifikasi
buku Bk-1.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 4 meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS 80 gram
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per
buku : 50 (lima puluh) lembar
d. cover :
Hard cover
Pasal 113
Spesifikasi
buku Bk-1.05 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 5 meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS 80 gram
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per
buku : 50 (lima puluh) lembar
d. cover :
Hard cover
Pasal 114
Spesifikasi
buku Bk-1.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 6 meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS 80 gram
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per
buku : 50 (lima puluh) lembar
d. cover :
Hard cover
Pasal 115
Spesifikasi
buku Bk-1.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 7 meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS 80 gram
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per
buku : 50 (lima puluh) lembar
d.
cover :
Hard cover
Pasal 116
Jenis
dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 36 sampai dengan Pasal 102 tercantum
dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 117
Redaksi
Petujuk Penulisan formulir dan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 103 tercantum dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB III
JENIS DAN SPESIFIKASI FORMULIR DAN BUKU
YANG DIGUNAKAN DALAM PENCATATAN SIPIL
Bagian Pertama
Jenis Formulir
Pasal 118
Jenis
Formulir yang digunakan dalam pencatatan sipil terdiri atas:
- formulir surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
- formulir surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02 ;
- formulir surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03.
- formulir Surat Keterangan Kelahiran Orang Asing, dengan kode F-2.04;
- formulir pelaporan kelahiran, dengan kode F-2.05;
- formulir surat bukti pencatatan kelahiran, dengan kode F-2.06;
- formulir pencatatan kelahiran, dengan kode F-2.07;
- formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08;
- formulir surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09;
- formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.10;
- formulir surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.11;
- formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12;
- formulir pelaporan perkawinan, dengan kode F-2.13;
- formulir surat bukti pencatatan perkawinan, dengan kode F-2.14;
- formulir pencatatan perkawinan, dengan kode F-2.15;
- formulir data perkawinan, dengan kode F-2.16;
- formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17;
- formulir Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18;
- Formulir Perceraian, dengan kode F-2.19;
- formulir pelaporan perceraian, dengan kode F-2.20;
- formulir surat bukti pencatatan perceraian, dengan kode F-2.21;
- formulir pencatatan perceraian, dengan kode F-2.22;
- formulir data perceraian, dengan kode F-2.23;
- formulir pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.24;
- formulir surat bukti pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.25;
- formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.26;
- formulir Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.27;
- formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28;
- formulir Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29;
- formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30;
- formulir surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31;
- formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.32;
- formulir Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.33;
- formulir Pencatatan Kematian, dengan kode F-2.34;
- formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35;
- formulir Pelaporan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing, dengan kode F-2.36;
- formulir Surat Keterangan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.37;
- formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38;
- formulir Surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39;
- formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40;
- formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41;
- formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di Indonesia, dengan kode F-2.42;
- formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43;
- formulir Permohonan Pencatatan Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan Kode F-2.44;
- formulir pelaporan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, dengan Kode F-2.45;
- formulir surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kode F-2.46;
- formulir surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan kode F-2.47.
- formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F-2.48;
- formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49; dan
- Formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50.
Pasal 119
Formulir
dengan kode F-2.01, kode F-2.02 dan kode F-2.03 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 angka 1, angka 2 dan angka 3 digunakan untuk pencatatan kelahiran
bagi penduduk WNI.
Pasal 120
Formulir
dengan kode F-2.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 4 digunakan untuk
pencatatan kelahiran bagi penduduk Orang Asing.
Pasal 121
Formulir
dengan kode F-2.05, kode F-2.06 dan kode F-2.07 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 angka 5, angka 6 dan angka 7 digunakan untuk pelaporan dan pencatatan
kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 122
Formulir
dengan kode F-2.08 dan kode F-2.09 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 8
dan angka 9 digunakan untuk pencatatan lahir mati bagi WNI.
Pasal 123
Formulir
dengan kode F-2.10 dan kode F-2.11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka
10 dan angka 11 digunakan untuk pencatatan lahir mati bagi Orang Asing.
Pasal 124
Formulir
dengan kode F-2.12 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 12 digunakan
untuk pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau
UPTD Instansi Pelaksana.
Pasal 125
Formulir
dengan kode F-2.13, F-2.14 dan kode F-2.15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
angka 13, angka 14 dan angka 15 digunakan untuk pelaporan dan pencatatan
perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 126
Formulir
dengan kode F-2.16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 16 digunakan
untuk data perkawinan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang disampaikan
kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui departemen yang bidang
tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 127
Formulir
dengan kode F-2.17 dan kode F-2.18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka
17 dan angka 18 digunakan untuk pencatatan pembatalan perkawinan pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Instansi Pelaksana.
Pasal 128
Formulir
dengan kode F-2.19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 19 digunakan
untuk pelaporan pencatatan perceraian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil atau UPTD Instansi Pelaksana.
Pasal 129
Formulir
dengan kode F-2.20, kode F-2.21 dan kode F-2.22 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 angka 20, angka 21 dan angka 22 digunakan untuk pelaporan dan
pencatatan perceraian WNI di Luar Negeri.
Pasal 130
Formulir
dengan kode F-2.23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 23 digunakan
untuk data perceraian oleh Perwakilan Republik Indonsia yang disampaikan kepada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui departemen yang bidang tugasnya
meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 131
Formulir
dengan kode F-2.24 dan kode F-2.25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka
24 dan angka 25 digunakan untuk pencatatan perceraian WNI di Luar Negeri yang
digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Instansi
Pelaksana.
Pasal 132
Formulir
dengan kode F-2.26 dan kode F-2.27 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka
26 dan angka 27 digunakan untuk pencatatan pembatalan perceraian pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Instansi Pelaksana.
Pasal 133
Formulir
dengan kode F-2.28 dan kode F-2.29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka
28 dan angka 29 digunakan untuk pencatatan kematian bagi penduduk WNI.
Pasal 134
Formulir
dengan kode F-2.30 dan kode F-2.31 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka
30 dan angka 31 digunakan untuk pencatatan kematian bagi penduduk WNI di luar
domisili dan bagi Orang Asing.
Pasal 135
Formulir
dengan kode F-2.32, kode F-2.33 dan kode F-2.34 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 angka 32, angka 33 dan angka 34 digunakan untuk peleporan dan
pencatatan kematian WNI.
Pasal 136
Formulir
dengan kode F-2.35 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 35 digunakan
untuk pencatatan pengangkatan anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 137
Formulir
dengan kode F-2.36, kode F-2.37 dan kode F-2.38 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 angka 35, angka 37 dan angka 38 digunakan untuk pelaporan pencatatan
Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia di Luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 138
Formulir
dengan kode F-2.39 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 39 digunakan
untuk pelaporan pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga
Negara Indonesia di Luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 139
Formulir
dengan kode F-2.40 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 40 digunakan
untuk pencatatan Pengesahan Anak menggunakan Formulir Pelaporan Pengesahan
Anak.
Pasal 140
Formulir
dengan kode F-2.41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 41 digunakan
untuk pencatatan Perubahan Nama menggunakan Formulir Pelaporan Perubahan Nama.
Pasal 141
Formulir
dengan kode F-2.42 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 42 digunakan
untuk pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
Pasal 142
Formulir
dengan kode F-2.43 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 43 digunakan
untuk pelaporan status kewarganegaraan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda
terbatas.
Pasal 143
Formulir
dengan kode F-2.44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 44 digunakan
untuk pencatatan perolehan Kewarganegaraan untuk penduduk pemukim Keturunan
Asing.
Pasal 144
Formulir
dengan kode F-2.45, kode F-2.46 dan kode F-2.47 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 188 angka 45, angka 46 dan angka 47 digunakan untuk pencatatan perubahan
status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA di luar negeri, di Kantor
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 145
Formulir
dengan kode F-2.48 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 48 digunakan
untuk pencatatan Peristiwa Penting Lainnya menggunakan.
Pasal 146
Formulir
dengan kode F-2.49 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 49 digunakan
untuk Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil.
Pasal 147
Formulir
dengan kode F-2.50 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 50 digunakan
untuk Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
Bagian Kedua
Spesifikasi Formulir
Pasal 148
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 1
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 4 (empat) rangkap
Pasal 149
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 2
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 150
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 3
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 151
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 4
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 152
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.05 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 5
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 153
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 6
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 154
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 7
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 155
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 8
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 156
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.09 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 9
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 4 (empat) rangkap
Pasal 157
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 10
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 158
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 11
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 159
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.12 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 12
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio
- jumlah halaman : 4 (empat) halaman
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 160
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 13
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio
c. jumlah
halaman : 3 (tiga) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 161
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 14
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 162
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 15
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio
- jumlah halaman : 4 (empat) lembar
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 163
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 16
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 164
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.17 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 17
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio
- jumlah halaman : 3 (tiga) lembar
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 165
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 18
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 166
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 19
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio
c. jumlah
halaman : 2 (dua) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 167
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 20
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio
c. jumlah
halaman : 2 (dua) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 168
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 21
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 169
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 22
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio
c. jumlah
halaman : 2 (dua) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 170
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 23
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 171
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 24
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio
c. jumlah
halaman : 2 (dua) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 172
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 25
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 173
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 26
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio
- jumlah halaman : 2 (dua) lembar
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 174
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.27 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 27
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 175
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.28 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 28
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 176
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 29
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 4 (empat) rangkap
Pasal 177
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.30 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 30
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 178
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.31 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 31
meliputi:
- bahan baku kertas : NCR
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 179
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.32 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 32 meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 180
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.33 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 33
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 181
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.34 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 34
meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal
182
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.35 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 35
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
halaman : 2 (dua) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 183
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.36 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 36
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah halaman :
2 (dua) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 184
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.37 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 37
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 185
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.38 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 38
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah halaman :
2 (dua) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 186
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.39 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 39
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 187
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.40 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 40
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah halaman :
2 (dua) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 188
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 41
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 189
Spesifikasi
Formulir dengan kode F.2.42 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 42
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah halaman :
3 (tiga) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 190
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.43 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 43
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
halaman : 2 (dua) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 191
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 44
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 192
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.45 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 45
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
halaman : 2 (dua) lembar
d. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 193
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.46 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 46
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 194
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.47 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 47
meliputi:
a. bahan baku
kertas : NCR
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 2 (dua) rangkap
Pasal 195
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.48 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 48
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 196
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.49 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 49
meliputi:
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Pasal 197
Spesifikasi
formulir dengan kode F-2.50 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 50
meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah
rangkap : 1 (satu) rangkap
Bagian Ketiga
Jenis Buku
Pasal 198
Jenis
Buku yang digunakan dalam pencatatan sipil terdiri atas:
- buku daftar kelahiran WNI di wilayah NKRI, dengan kode Bk-2.01;
- buku daftar pencatatan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI, dengan kode Bk-2.02;
- buku daftar pencatatan perceraian WNI di luar negeri yang pencatatannya di luar wilayah NKRI pada Perwakilan Republik Indonesia, dengan kode Bk-2.03;
- buku daftar pencatatan perceraian WNI di luar negeri yang pencatatannya di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.04;
- buku daftar kematian WNI di luar wilayah NKRI, dengan kode Bk-2.05;
- buku daftar pengangkatan anak di luar wilayah NKRI, dengan kode Bk-2.06;
- buku daftar pencatatan anak berkewarganegaraan ganda di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.07;
- buku daftar pencatatan perolehan kewarganegaraan Indonesia bagi orang pemukiman keturunan asing di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.08;
- buku daftar pencatatan WNI yang melepaskan kewarganegaraannya di luar wilayah NKRI pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia, dengan kode Bk-2.09.
Bagian Keempat
Spesifikasi Buku
Pasal 199
Spesifikasi
buku Bk-2.01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 1 meliputi:
- bahan baku kertas : HVS 80 gram
- usuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah lembar per buku : 50 (lima puluh) lembar
- cover : Hard cover
Pasal 200
Spesifikasi
buku Bk-2.02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 2 meliputi:
a. bahan
baku kertas : HVS 80 gram
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.
jumlah lembar per buku : 50 (lima puluh) lembar
d. cover :
Hard cover
Pasal 201
Spesifikasi
buku Bk-2.03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 3 meliputi:
- bahan baku kertas : HVS 80 gram
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah lembar per buku : 50 (lima puluh) lembar
- cover : Hard cover
Pasal 202
Spesifikasi buku Bk-2.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
198 angka 4 meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS 80 gram
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per
buku : 50 (lima puluh) lembar
d. cover :
Hard cover
Pasal 203
Spesifikasi
buku Bk-2.05 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 5 meliputi:
- bahan baku kertas : HVS 80 gram
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah lembar per buku : 50 (lima puluh) lembar
- cover : Hard cover
Pasal 204
Spesifikasi
buku Bk-2.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 6 meliputi:
- bahan baku kertas : HVS
- ukuran : Folio (21,5 cm x 33 cm)
- jumlah lembar per buku : 50 (lima puluh) lembar
- cover : Hard cover
Pasal 205
Spesifikasi buku Bk-2.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
198 angka 7 meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar
perbuku : 50 (lima puluh) lembar
d. cover : Hard
cover
Pasal 206
Spesifikasi buku Bk-2.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
198 angka 8 meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar
perbuku : 50 (lima puluh) lembar
d. cover : Hard
cover
Pasal 207
Spesifikasi buku Bk-2.09 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
198 angka 9 meliputi:
a. bahan baku
kertas : HVS
b. ukuran :
Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar
perbuku : 2 (dua) lembar
d. cover : Hard
cover
Pasal 208
Jenis
dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pasal 148 sampai dengan Pasal 207
tercantum dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 209
Redaksi
Petujuk Penulisan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dan Pasal 198
tercantum dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Catatan Pinggir
Pasal 210
Jenis
catatan pinggir terdiri atas :
- akibat pembatalan perkawinan pada register akta dan kutipan akta perkawinan, dengan kode CP-2.01;
- akibat pembatalan perceraian pada register akta dan kutipan akta perceraian, pada register akta dan kutipan akta perkawinan, dengan kode CP-2.02; dan
- akibat perceraian pada register akta dan kutipan akta perkawinan, dengan kode CP-2.03.
- Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, dengan kode CP-2.04;
- akibat Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI ke WNA, dengan kode CP-2.05;
- akibat Penegasan Status Kewarganegaraan R.I Bagi Orang Pemukim Keturunan Asing, dengan kode CP-2.06;
- akibat Perolehan Status Kewarganegaraan R.I Bagi Anak Kewarganegaraan Ganda sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dengan kode CP-2.07;
- akibat Perolehan Status Kewarganegaraan R.I berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dengan kode CP-2.08;
- pengangkatan anak pada Register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran, dengan kode CP-2.09;
- pengakuan anak pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan surat pernyataan pengakuan anak dari Bapak biologisnya, dengan kode CP-2.10;
- pengesahan anak pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Akta Perkawinan Orang Tua, dengan kode CP-2.11;
- pengesahan anak pada Register Akta Perkawinan, jika pencatatan pengesahan dilaksanakan setelah pencatatan perkawinan orang tua, dengan kode CP-2.12;
- pengesahan anak pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran, jika pengesahan anak dilakukan setelah pencatatan perkawinan orang tua, dengan kode CP-2.13;
- Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode CP-2.14;
- Perubahan Peristiwa Penting Lainnya pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode CP-2.15; dan
- Jenis Catatan Pinggir pembatalan akta catatan sipil pada Register Akta Pencatatan Sipil, dengan kode CP-2.16.
Pasal 211
Redaksi
Penulisan Catatan Pinggir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 tercantum dalam
Lampiran yang menjadi satu kesatuan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 212
Pada
saat berlakunya Peraturan Menteri ini:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
- Pasal 2 butir b dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 213
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 9 Februari 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
GAMAWAN FAUZI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar