Diawal tahun 2005 pihak
Perhutani gencar-gencarnya menggulirkan program PHBM (Pengelolaan Hutan
Berbasis Masyarakat) yang tujuannya menggandeng semua instansi Pemerintah,
kalangan akademisi, LSM dan masyarakat desa pinggir hutan, berembuk bersama
Perhutani untuk menyusun rencana bersama bagaimana cara melestaikan alam dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggir hutan, dengan mengadakan kegiatan
bersama baik didalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan. Pada
kenyataannya pihak instansi pemerintah daerah belum banyak yang mengenal dan
mengetahui apa itu PHBM ? Apa peran mereka di PHBM ? dan banyak pertanyaan yang
dikeluarkannya. Hal tersebut sering dilakukan oleh masyarakat desa
pinggir hutan mengadakan pertemuan dan dialog tentang pengelolaan hutan secara
bersama agar hutan menjadi lestari dan masyarakat sejahtera. Jadi
selama ini pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh pihak dinas terkait yang
mengurusi hutan seperti Perhutani dan Dinas Kehutanan dan warga pinggir hutan,
sementara orang kota, dinas-dinas yang lain menganggap bahwa itu bukan urusan
kami.
Pengenalan PHBM di desa-desa
melahirkan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dengan tujuan mensejahterakan
masyarakat pinggit hutan yang kegiatannya baik didalam lawasan hutan meliputi
menyusun rencana bersama Perhutani dengan masyarakat tentang pengelolaan hutan
dan kegiatan diluar kawasan hutan berupa kegiatan pertanian, peternakan dan
lain sebagainya. LMDH ini memiliki akta notaris dan akta kerja sama
antara Perhutani dan LMDH. Dengan terbentuknya LMDH dimasing-masing desa
maka dibentuk pula FK-PHBM (Forum Komunikasi Pengelolaan Hutan Berbasis
Masyarakat) dengan tugas sebagai forum diskusi dan informasi tentang isu hutan.
Bahkan FK-PHBM ini dibentuk dimulai dari tingkat desa, kecamatan,
kabupaten dan Provinsi. Namun FK-PHBM sirna dengan seiring waktu yang
berjalan. Sesungguhnya apabila forum ini berjalan maka bukan tindak
mustahil percepatan kesejahteraan masyarakat desa akan tercapai karena semua
elemen para pihak berkontribusi didalamnya, program yang digulirkan akan
senantiasa memperhatikan kelestarian lingkungan. Pada kondisi sekarang
ini apa yang didapat dari LMDH, hanya sebuah sharing tahunan dari usaha yang
dilakukan Perhutani dalam mengelola hutan produksinya. Lembaga yang sudah
ber-akta notarispun ternyata tidak banyak bermanfaat, karena lembaga tersebut
tidak dianggap oleh lembaga lain, dan harus membuat lembaga baru sesuai permintaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar