Sabtu, 03 Maret 2012

PHBM Dimanakah Engkau kini Berada

Diawal  tahun 2005 pihak Perhutani gencar-gencarnya menggulirkan program PHBM (Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) yang tujuannya menggandeng semua instansi Pemerintah, kalangan akademisi, LSM dan masyarakat desa pinggir hutan, berembuk bersama Perhutani untuk menyusun rencana bersama bagaimana cara melestaikan alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pinggir hutan, dengan mengadakan kegiatan bersama baik didalam kawasan hutan maupun diluar kawasan hutan.  Pada kenyataannya pihak instansi pemerintah daerah belum banyak yang mengenal dan mengetahui apa itu PHBM ? Apa peran mereka di PHBM ? dan banyak pertanyaan yang dikeluarkannya.  Hal tersebut sering dilakukan oleh masyarakat desa pinggir hutan mengadakan pertemuan dan dialog tentang pengelolaan hutan secara bersama agar hutan menjadi lestari dan masyarakat sejahtera.  Jadi selama ini pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh pihak dinas terkait yang mengurusi hutan seperti Perhutani dan Dinas Kehutanan dan warga pinggir hutan, sementara orang kota, dinas-dinas yang lain menganggap bahwa itu bukan urusan kami.
Pengenalan PHBM di desa-desa melahirkan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dengan tujuan mensejahterakan masyarakat pinggit hutan yang kegiatannya baik didalam lawasan hutan meliputi menyusun rencana bersama Perhutani dengan masyarakat tentang pengelolaan hutan dan kegiatan diluar kawasan hutan berupa kegiatan pertanian, peternakan dan lain sebagainya.  LMDH ini memiliki akta notaris dan akta kerja sama antara Perhutani dan LMDH.  Dengan terbentuknya LMDH dimasing-masing desa maka dibentuk pula FK-PHBM (Forum Komunikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat) dengan tugas sebagai forum diskusi dan informasi tentang isu hutan.  Bahkan FK-PHBM ini dibentuk dimulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan Provinsi.  Namun FK-PHBM sirna dengan seiring waktu yang berjalan.  Sesungguhnya apabila forum ini berjalan maka bukan tindak mustahil percepatan kesejahteraan masyarakat desa akan tercapai karena semua elemen para pihak berkontribusi didalamnya, program yang digulirkan akan senantiasa memperhatikan kelestarian lingkungan.  Pada kondisi sekarang ini apa yang didapat dari LMDH, hanya sebuah sharing tahunan dari usaha yang dilakukan Perhutani dalam mengelola hutan produksinya. Lembaga yang sudah ber-akta notarispun ternyata tidak banyak bermanfaat, karena lembaga tersebut tidak dianggap oleh lembaga lain, dan harus membuat lembaga baru sesuai permintaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar