Selasa, 21 Juni 2011

PERMENDAGRI NO. 19 TAHUN 2010 TENTANG FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 19 TAHUN 2010    

TENTANG

FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM
PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang:    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 dan Pasal 103 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

Mengingat    :    1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);

1.      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

1.      Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);

1.      Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :    PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Warga Negara Indonesia, selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
  3. Orang Asing, adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
  4. Izin Tinggal Terbatas, adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  5. Izin Tinggal Tetap, adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  6. Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh Penduduk sejak saat kelahiran.
  7. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  8. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Pindah adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.
  10. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial.
  11. Penduduk Pelintas Batas adalah penduduk yang bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antar negara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.
  12. Daerah Perbatasan adalah daerah batas wilayah NKRI dan daerah batas wilayah negara tetangga yang disepakati bersama berdasarkan perjanjian lintas batas (crossing border agreement) antara Pemerintah RI dan Pemerintah negara bertetangga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
  13. Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang selanjutnya disebut Buku Harian, adalah buku yang digunakan untuk mencatat kegiatan harian di desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting atau pengurusan dokumen kependudukan.
  14. Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP, adalah buku yang digunakan untuk mencatat identitas dan status kependudukan yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan dimutakhirkan setiap terjadi peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi penduduk WNI maupun penduduk WNI yang kawin dengan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
  15. Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami seseorang yang mengakibatkan perubahan jumlah penduduk sesuai dengan nomor urut KK dalam BIP.
  16. Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas adalah buku yang digunakan untuk mencatat penduduk daerah perbatasan yang telah memiliki Buku Pas Lintas Batas dan melakukan kegiatan lintas batas antara negara bertetangga sesuai dengan perjanjian lintas batas (crossing border agreement).
  17. Buku Register WNI di Luar Negeri adalah buku yang digunakan untuk mencatat WNI yang telah pindah ke LN dan melapor ke Perwakilan RI.
  18. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas yang selanjutnya disingkat SKPTI adalah identitas sementara dan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan kepada pengungsi dan penduduk korban bencana di daerah sebagai salah satu syarat pengurusan KK dan KTP yang musnah atau rusak.
  19. Surat Keterangan Orang Terlantar yang selanjutnya disingkat SKOT adalah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan kepada orang terlantar yang telah didata.
  20. Surat Keterangan Tanda Komunitas yang selanjutnya disingkat SKTK adalah identitas sementara yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan sebelum dokumen kependudukan resmi diterbitkan kepada komunitas terpencil yang telah didata.
  21. Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seorang pada register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  22. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang Pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
  23. Register Akta Catatan Sipil adalah daftar yang membuat data outentik mengenai peristiwa penting meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  24. Kutipan Akta Catatan Sipil adalah kutipan Data outentik yang dipetik sebagian dari register akta Catatan Sipil yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  25. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan.
  26. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.
  27. Lahir mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

  1. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.
  2. Arsip dinamis adalah arsip yang dipergunakan secara langsung dalam perecanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi Negara.
  3. Arsip statis adalah arsip yang tidak dipenggunakan secara langsung untuk perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya, maupun untuk penyelenggaraan sehari-hari administrasi Negara.
  4. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi: kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
  5. Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir diluar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
  6. Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
  7. Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
  8. Perubahan Nama adalah perubahan nama sebagai identitas diri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
  9. Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, antara lain perubahan jenis kelamin.
  10. Pembetulan Akta adalah pembetulan akta pencatatan sipil oleh pejabat pencatatan sipil terhadap akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional pada saat akta sudah selesai proses, baik sebelum diserahkan atau setelah diserahkan kepada subyek akta.
  11. Pembatalan Akta adalah pembatalan akta pencatatan sipil berdasarkan putusan pengadilan atas akta yang mengalami cacat hukum karena dalam proses pembuatannya didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah.
  12. Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya peristiwa penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di dalam/bagian muka atau belakang akta) oleh pejabat Pencatatan Sipil.
  13. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  14. Perceraian adalah putusnya hubungan suami dan isteri berdasarkan putusan pengadilan.
  15. Pembatalan Perkawinan adalah pembatalan ikatan suami isteri dalam suatu perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.
  16. Pembatalan Perceraian adalah bersatunya kembali suami isteri dalam ikatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.
  17. No Carbon Required yang selanjutnya disingkat NCR adalah kertas yang tidak memerlukan karbon.
  18. Perubahan Kewarganegaraan adalah penetapan hukum dari instansi yang berwenang untuk memberikan persetujuan pemberian kewarganegaraan yang berbeda dengan kewarganegaraan sebelumnya.
  19. Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan adalah keseluruhan proses pelaporan kegiatan yang meliputi permohonan, penelitian berkas dan persyaratan yang diperlukan, serta melakukan proses pencatatan pinggir pada Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan terhadap orang yang telah melakukan perubahan pewarganegaraan baik dari WNA menjadi WNI ataupun dari WNI menjadi WNA.
  20. Kehilangan Kewarganegaraan adalah apabila seseorang WNI yang berada di dalam negeri atau di luar negeri menyatakan keinginannya atas kemauan sendiri untuk menjadi WNA dan melepas status Warga Negara Indonesianya.
  21. Naturalisasi adalah proses perubahan pewarganegaraan bagi penduduk WNA yang ingin menjadi WNI.
  22. Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
  23. Anak Ganda Terbatas adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran yang sah menurut undang-undang yang usianya belum mencapai delapan belas tahun.


BAB II
JENIS DAN SPESIFIKASI FORMULIR DAN BUKU
DALAM PENDAFTARAN PENDUDUK

Bagian Pertama
Jenis Formulir

Pasal 2

Jenis Formulir yang digunakan dalam pendaftaran penduduk terdiri atas:
  1. formulir biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.01;
  2. formulir kelengkapan pencatatan biodata Penduduk WNI, dengan kode F-1.02;
  3. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata WNI, dengan kode F-1.03;
  4. formulir Pencatatan Biodata Penduduk WNI yang Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.04;
  5. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI, dengan kode F-1.05;
  6. formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data WNI, dengan kode F-1.06;
  7. formulir Penerbitan Biodata Penduduk WNI dengan kode F-1.07;
  8. formulir Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Form), dengan kode F-1.08;
  9. formulir Surat Kuasa Pengisian Biodata Orang Asing dengan kode F-1.09;
  10. formulir kelengkapan pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.10;
  11. formulir Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.11;
  12. formulir Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing (Foreigner Biodata Change Form), dengan kode F-1.12;
  13. formulir Surat Kuasa Pengisian Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing, dengan kode F-1.13;
  14. formulir Penerbitan Biodata Penduduk Orang Asing dengan kode F-1.14;
  15. formulir permohonan KK Baru, dengan kode F-1.15;
  16. formulir perubahan KK, dengan kode F-1.16;
  17. formulir permohonan KK Baru, dengan kode F-1.17;
  18. formulir perubahan KK, dengan kode F-1.18;
  19. formulir permohonan KK Baru, dengan kode F-1.19;
  20. formulir perubahan KK, dengan kode F-1.20;
  21. formulir Permohonan KTP, dengan kode F-1.21;
  22. formulir Permohonan KTP, dengan kode F-1.22;
  23. formulir Permohonan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.23;
  24. formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.24;
  25. formulir Permohonan Pindah WNI dengan kode F-1.25;
  26. formulir Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.26;
  27. formulir Permohonan Pindah Datang WNI dengan kode F-1.27;
  28. formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.28;
  29. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.29;
  30. formulir Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan asal dengan kode F-1.30;
  31. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan tujuan dengan kode F-1.31;
  32. formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan tujuan dengan kode F-1.32;
  33. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.33;
  34. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.34;
  35. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di kecamatan asal dengan kode F-1.35;
  36. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan asal dengan kode F-1.36;
  37. formulir Surat Keterangan Pindah WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal dengan kode F-1.37;
  38. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan tujuan dengan kode F-1.38;
  39. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di Kecamatan tujuan dengan kode F-1.39;
  40. formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan dengan kode F-1.40;
  41. formulir Permohonan Pindah WNI dengan kode F-1.41;
  42. formulir Surat Keterangan Pindah WNI, dengan kode F-1.42;
  43. formulir Permohonan Pindah Datang WNI dengan kode F-1.43;
  44. formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI, dengan kode F-1.44;
  45. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.45;
  46. formulir Surat Keterangan Pindah WNI di kecamatan asal dengan kode F-1.46;
  47. formulir Permohonan Pindah WNI Datang di desa/kelurahan tujuan dengan kode F-1.47;
  48. formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan tujuan dengan kode F-1.48;
  49. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.49;
  50. formulir Permohonan Pindah WNI di desa/kelurahan asal dengan kode F-1.50;
  51. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di kecamatan asal dengan kode F-1.51;
  52. formulir Permohonan Pindah WNI di kecamatan asal dengan kode F-1.52;
  53. formulir Surat Keterangan Pindah WNI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal dengan kode F-1.53;
  54. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di desa/kelurahan tujuan dengan kode F-1.54;
  55. formulir Permohonan Pindah Datang WNI di Kecamatan tujuan dengan kode F-1.55;
  56. formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah tujuan dengan kode F-1.56;
  57. formulir Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dengan kode F-1.57;
  58. formulir Surat Keterangan Pindah Penduduk Orang Asing Dalam Wilayah NKRI, dengan kode F-1.58;
  59. formulir Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri di desa/kelurahan dengan kode F-1.59;
  60. formulir Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kode F-1.60;
  61. formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, dengan kode F-1.61;
  62. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas, dengan kode F-1.62;
  63. formulir Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal, dengan kode F-1.63;
  64. formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap dengan kode F-1.64;
  65. formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri dengan kode F-1.65;
  66. formulir Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Pas Lintas Batas di desa/kelurahan dengan kode F-1.66; dan
  67. formulir Pendataan Penduduk Pemilik Buku Pas Lintas Batas di Pos Lintas Batas dengan kode F-1.67.

Pasal 3

Formulir dengan kode F-1.01, kode F-1.02 dan kode F-1.03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1, angka 2 dan angka 3 digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk WNI.

Pasal 4

Formulir dengan kode F-1.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 digunakan untuk pencatatan biodata penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.

Pasal 5

Formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 5 dan angka 6 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI.

Pasal 6

Formulir dengan kode F-1.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 7 digunakan untuk penerbitan biodata Penduduk WNI.


Pasal 7

Formulir dengan kode F-1.08, kode F-1.09 dan kode F-1.10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8, angka 9 dan angka 10 digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Pasal 8

Formulir dengan kode F-1.11, kode F-1.12, dan kode F-1.13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 11, angka 12 dan angka 13 digunakan untuk Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.

Pasal 9

Formulir dengan kode F-1.14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 14 digunakan untuk penerbitan biodata Penduduk Orang Asing.

Pasal 10

Formulir dengan kode F-1.15 dan kode F-1.16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 15 dan angka 16 digunakan untuk permohonan KK bagi Penduduk WNI.

Pasal 11

Formulir dengan kode F-1.17 dan kode F-1.18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 17 dan angka 18 digunakan untuk permohonan KK bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, baik untuk penerbitan nomor KK baru atau penerbitan KK karena perubahan susunan anggota keluarga.

Pasal 12

Formulir dengan kode F-1.19 dan kode F-1.20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 19 dan angka 20 digunakan untuk permohonan KK bagi Perkawinan Campuran.

Pasal 13

Formulir dengan kode F-1.21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 21 digunakan untuk permohonan KTP untuk Penduduk WNI.

Pasal 14

Formulir dengan kode F-1.22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 22 digunakan untuk permohonan KTP untuk Penduduk Orang Asing.

Pasal 15

Formulir dengan kode F-1.23 dan kode F-1.24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 23 dan angka 24 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI dalam satu desa/kelurahan.

Pasal 16

Formulir dengan kode F-1.25 dan kode F-1.26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 25 dan angka 26 digunakan untuk formulir pendaftaran pindah datang WNI antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, di desa/kelurahan asal.

Pasal 17

Formulir dengan kode F-1.27 dan kode F-1.28 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 27 dan angka 28 digunakan untuk formulir pendaftaran pindah datang WNI antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, di desa/kelurahan tujuan.

Pasal 18

Formulir dengan kode F-1.29 dan kode F-1.30 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 29 dan angka 30 digunakan untuk formulir pendaftaran pindah datang WNI antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, di kecamatan asal.

Pasal 19

Formulir dengan kode F-1.31 dan kode F-1.32 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 31 dan angka 32 digunakan untuk formulir pendaftaran pindah datang WNI antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, di kecamatan tujuan.

Pasal 20

Formulir dengan kode F-1.33, kode F-1.34, kode F-1.35, kode F-1.36 dan kode F-1.37 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 33, angka 34, angka 35, angka 36 dan angka 37 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di daerah asal.

Pasal 21

Formulir dengan kode F-1.38, kode F-1.39 dan kode F-1.40 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 38, angka 39 dan angka 40 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di daerah tujuan.

Pasal 22

Formulir dengan kode F-1.41 dan kode F-1.42 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 41 dan angka 42 digunakan untuk pendaftaran pindah datang Penduduk WNI yang bertransmigrasi antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan di desa/kelurahan asal.

Pasal 23

Formulir dengan kode F-1.43 dan kode F-1.44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 43 dan angka 44 digunakan untuk pendaftaran pindah datang Penduduk WNI yang bertransmigrasi antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan, di desa/kelurahan tujuan.

Pasal 24

Formulir dengan kode F-1.45 dan kode F-1.46 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 45 dan angka 46 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI yang bertransmigrasi antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, di kecamatan asal.

Pasal 25

Formulir dengan kode F-1.47 dan kode F-1.48 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 47 dan angka 48 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI yang bertransmigrasi antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, di kecamatan tujuan.

Pasal 26

Formulir dengan kode F-1.49, kode F-1.50, kode F-1.51, kode F-1.52 dan kode F-1.53 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 49, angka 50, angka 51, angka 52 dan angka 53 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI yang bertransmigrasi antar kabupaten/kota atau antar provinsi di daerah asal.

Pasal 27

Formulir dengan kode F-1.54, kode F-1.55 dan kode F-1.56 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 54, angka 55 dan angka 56 digunakan untuk pendaftaran pindah datang WNI yang bertransmigrasi antar kabupaten/kota atau antar provinsi, di daerah tujuan.

Pasal 28

Formulir dengan kode F-1.57 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 57 digunakan untuk pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI, dalam satu kabupaten/kota menggunakan formulir Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI.

Pasal 29

Formulir dengan kode F-1.58 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 58 digunakan untuk pidah datang penduduk Orang Asing dalam wilayah NKRI.


Pasal 30

Formulir dengan kode F-1.59 dan kode F-1.60 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 59 dan angka 60 digunakan untuk pendaftaran Penduduk WNI yang akan pindah ke luar negeri.

Pasal 31

Formulir dengan kode F-1.61 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 61 digunakan untuk pendaftaran WNI yang datang dari Luar Negeri menggunakan formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.

Pasal 32

Formulir dengan kode F-1.62 dan kode F-1.63 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 62 dan angka 63 digunakan untuk pendaftaran Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas pendaftarannya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 33

Formulir dengan kode F-1.64 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 64 digunakan untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Izin Tinggal Tetap.

Pasal 34

Formulir dengan kode F-1.65 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 65 digunakan untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke Luar Negeri.


Pasal 35

Formulir dengan kode F-1.66 dan kode F-1.67 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 66 dan angka 67 digunakan untuk pendataan penduduk pelintas batas antar negara.

Bagian Kedua
Spesifikasi Formulir

Pasal 36

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran            : Double Folio (32 cm x 42,5 cm)
  3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 37

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 meliputi:
1.      bahan baku kertas    : HVS
2.      ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
3.      jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 38

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran            : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

                    Pasal 39

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran            : Double Folio (32 cm x 42,5 cm)
  3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 40

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.05 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 5 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : HVS
  2. ukuran            : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 41

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 6 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
b.    ukuran            : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

                        Pasal 42

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 7 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 43

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8 meliputi:
4.      bahan baku kertas    : NCR
5.      ukuran    : Double Folio (32 cm x 42,5 cm)
6.      jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 44

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.09 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 45

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 10 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 46

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 11 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 47

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.12 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 12 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
  4. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 48

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 13 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 49

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 14 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 50

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 15 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 51

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 16 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : NCR
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 52

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.17 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 17 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : NCR
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 53

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 18 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : NCR
b.    ukuran            : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 54

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 19 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : NCR
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 55

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 20 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : NCR
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 56

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 21 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 57

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 22 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 58

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 23 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 59

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 24 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap     : 2 (dua) rangkap

Pasal 60

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 25 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : HVS
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 61

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 26 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap     : 3 (tiga) rangkap


Pasal 62

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.27 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 27 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 63

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.28 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 28 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap     : 3 (tiga) rangkap


Pasal 64

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 29 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap


Pasal 65

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.30 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 30 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 66

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.31 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 31 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap.


Pasal 67

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.32 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 32 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. usuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 68

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.33 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 33 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 69

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.34 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 34 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap     : 3 (tiga) rangkap


Pasal 70

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.35 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 35 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : HVS
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap



Pasal 71

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.36 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 36 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 72

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.37 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 37 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 73

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.38 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 38 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 74

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.39 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 39 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 75

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.40 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 40 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 76

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 41 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 77

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.42 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 42 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 78

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.43 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 43 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : HVS
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap     : 1 (satu) rangkap


Pasal 79

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 44 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


                        Pasal 80

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.45 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 45 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap


Pasal 81

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.46 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 46 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. usuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 82

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.47 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 47 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap


Pasal 83

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.48 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 48 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. usuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 84

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.49 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 49 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 85

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.50 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 50 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 86

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.51 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 51 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 87

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.52 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 52 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 88

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.53 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 53 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap




Pasal 89

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.54 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 54 meliputi:
    1. bahan baku kertas        : NCR
    2. ukuran        : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap        : 3 (tiga) rangkap

Pasal 90

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.55 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 55 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 91

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.56 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 56 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 92

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.57 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 57 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : NCR
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  3. jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
  4. jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap


Pasal 93

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.58 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 58 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah halaman    : 3 (tiga) lembar
    4. jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap


Pasal 94

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.59 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 59 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap

Pasal 95

(1)    Spesifikasi formulir dengan kode F-1.60 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 60 meliputi 2 bentuk:
8.      bentuk formulir:
1. bahan baku kertas    : HVS
2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
3. jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
4. jumlah rangkap    : 4 (empat) rangkap

b.    bentuk lipat
1.    bahan baku    : Karton Manila
2.    ukuran    : 100 mm x 140 mm
3.    bentuk    : Persegi panjang melipat
4.    ketebalan    : 169 ± 10 micron
5.    tampak luar    :    Bagian atas terdapat tulisan “SURAT KETERANGAN PINDAH ke LUAR NEGERI” dengan warna dasar merah, bagian bawah dengan warna dasar putih.
6.    tampak dalam    : Hasil print out dengan warna dasar putih
7.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

(2)    Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pelaporan penduduk di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Pasal 96

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.61 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 61 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : HVS
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 97

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.62 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 62 meliputi:
  1. bahan baku kertas    : HVS
  2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap     : 1 (satu) rangkap


Pasal 98

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.63 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 63 meliputi:
a.    bahan baku    : Kertas Security
b.    ukuran    : 90 mm x 65 mm
c.    bentuk    : Persegi panjang
d.    laminasi    : 98 mm x 73 mm
e.    tampak depan    :    1.     Bagian atas
a)    pada bagian atas sebelah kanan terdapat gambar lambang Garuda dengan warna hitam.
b)    di samping kiri lambang Garuda dituliskan:
1)     Republik Indonesia;
2)     Surat Keterangan Tempat Tinggal; dan
3)    Kartu Tinggal Sementara (Temporary Residential Card).
2.    Bagian Tengah
    Gambar kepulauan Indonesia berwarna orange dengan garis hitam.
3.    Bagian bawah
    Terdapat tulisan catatan berwarna hitam:
a) Kartu ini wajib dibawa pada saat berpergian dalam wilayah NKRI;
b)     Bila berpergian tidak membawa kartu ini dikenai denda administratif sesuai Pasal 91 ayat (2); dan
c)     UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
f.    warna dasar depan    : Hijau
g.    tampak belakang    : polos
h.    warna dasar belakang    : Hijau muda
i.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 99

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.64 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 64 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 100

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.65 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 65 meliputi:
4.      bahan baku kertas    : NCR
5.      ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
6.      jumlah rangkap    : 4 (empat) rangkap


Pasal 101

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.66 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 66 meliputi:
7.      bahan baku kertas    : NCR
8.      ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
9.      jumlah rangkap    : 3 (tiga) rangkap

Pasal 102

Spesifikasi formulir dengan kode F-1.67 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 67 meliputi:
10.  bahan baku kertas    : NCR
11.  ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
12.  jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap


Bagian Ketiga
Jenis Buku

Pasal 103

Jenis Buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk terdiri atas:
    1. Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.01;
    2. Buku Mutasi Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.02;
    3. Buku Induk Penduduk WNI, dengan kode Bk-1.03;
    4. Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI untuk Kecamatan, dengan kode Bk-1.04;
    5. Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk WNI untuk kabupaten/kota, dengan kode Bk-1.05;
    6. Buku Register WNI di Luar Negeri dengan kode Bk-1.06; dan
    7. Buku Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas, dengan kode Bk-1.07.

Pasal 104

Buku dengan kode Bk-1.01, kode Bk-1.02 dan kode Bk-1.03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 1, angka 2 dan angka 3 digunakan untuk pendaftaran penduduk di Desa/Kelurahan.

Pasal 105

Buku dengan kode Bk-1.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 4 digunakan untuk pendaftaran penduduk di Kecamatan.

Pasal 106

Buku dengan kode Bk-1.05 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 5 digunakan untuk pendaftaran penduduk di Kabupaten/Kota.

Pasal 107

Buku dengan kode Bk-1.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 6 digunakan untuk pendaftaran penduduk di Luar Negeri.

Pasal 108

Buku dengan kode Bk-1.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 7 digunakan untuk pendaftaran penduduk di Penduduk Pelintas Batas.



Bagian Keempat
Spesifikasi Buku

Pasal 109

Spesifikasi buku Bk-1.01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 1 meliputi:
a.    bahan baku kertas        : HVS 80 gram
b.    ukuran                : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per buku        : 50 (lima puluh) lembar
d.    cover                : Hard cover

Pasal 110

Spesifikasi buku Bk-1.02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 2 meliputi:
a.    bahan baku kertas        : HVS 80 gram
b.    ukuran                : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah lembar per buku        : 50 (lima puluh) lembar
d.    cover                : Hard cover

Pasal 111

Spesifikasi buku Bk-1.03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 3 meliputi:
a.    bahan baku kertas        : HVS 80 gram
b.    ukuran                : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per buku        : 50 (lima puluh) lembar
d.    cover                : Hard cover

Pasal 112

Spesifikasi buku Bk-1.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 4 meliputi:
a.    bahan baku kertas        : HVS 80 gram
b.    ukuran                : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per buku        : 50 (lima puluh) lembar
d.    cover                : Hard cover

Pasal 113

Spesifikasi buku Bk-1.05 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 5 meliputi:
a.    bahan baku kertas        : HVS 80 gram
b.    ukuran                : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per buku        : 50 (lima puluh) lembar
d.    cover                : Hard cover

Pasal 114

Spesifikasi buku Bk-1.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 6 meliputi:
a.    bahan baku kertas        : HVS 80 gram
b.    ukuran                : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per buku        : 50 (lima puluh) lembar
d.    cover                : Hard cover

Pasal 115

Spesifikasi buku Bk-1.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 angka 7 meliputi:
a.    bahan baku kertas        : HVS 80 gram
b.    ukuran                : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah lembar per buku        : 50 (lima puluh) lembar
d.     cover            : Hard cover

Pasal 116

Jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 36 sampai dengan Pasal 102 tercantum dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 117
Redaksi Petujuk Penulisan formulir dan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 103 tercantum dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III
JENIS DAN SPESIFIKASI FORMULIR DAN BUKU
YANG DIGUNAKAN DALAM PENCATATAN SIPIL

Bagian Pertama
Jenis Formulir

Pasal 118

Jenis Formulir yang digunakan dalam pencatatan sipil terdiri atas:
    1. formulir surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di tempat domisili ibunya, dengan kode F-2.01;
    2. formulir surat keterangan kelahiran bagi peristiwa kelahiran yang terjadi di luar domisili ibunya, dengan kode F-2.02 ;
    3. formulir surat keterangan kelahiran bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya, dengan kode F-2.03.
    4. formulir Surat Keterangan Kelahiran Orang Asing, dengan kode F-2.04;
    5. formulir pelaporan kelahiran, dengan kode F-2.05;
    6. formulir surat bukti pencatatan kelahiran, dengan kode F-2.06;
    7. formulir pencatatan kelahiran, dengan kode F-2.07;
    8. formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.08;
    9. formulir surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.09;
    10. formulir pelaporan lahir mati, dengan kode F-2.10;
    11. formulir surat keterangan lahir mati, dengan kode F-2.11;
    12. formulir Pencatatan Perkawinan, dengan kode F-2.12;
    13. formulir pelaporan perkawinan, dengan kode F-2.13;
    14. formulir surat bukti pencatatan perkawinan, dengan kode F-2.14;
    15. formulir pencatatan perkawinan, dengan kode F-2.15;
    16. formulir data perkawinan, dengan kode F-2.16;
    17. formulir Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.17;
    18. formulir Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, dengan kode F-2.18;
    19. Formulir Perceraian, dengan kode F-2.19;
    20. formulir pelaporan perceraian, dengan kode F-2.20;
    21. formulir surat bukti pencatatan perceraian, dengan kode F-2.21;
    22. formulir pencatatan perceraian, dengan kode F-2.22;
    23. formulir data perceraian, dengan kode F-2.23;
    24. formulir pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.24;
    25. formulir surat bukti pelaporan pencatatan perceraian WNI di luar negeri, dengan kode F-2.25;
    26. formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.26;
    27. formulir Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, dengan kode F-2.27;
    28. formulir Pelaporan Kematian, dengan kode F-2.28;
    29. formulir Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.29;
    30. formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.30;
    31. formulir surat keterangan kematian, dengan kode F-2.31;
    32. formulir pelaporan kematian, dengan kode F-2.32;
    33. formulir Surat Keterangan Kematian, dengan kode F-2.33;
    34. formulir Pencatatan Kematian, dengan kode F-2.34;
    35. formulir Pelaporan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.35;
    36. formulir Pelaporan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing, dengan kode F-2.36;
    37. formulir Surat Keterangan Pengangkatan Anak, dengan kode F-2.37;
    38. formulir Pelaporan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.38;
    39. formulir Surat Pernyataan Pengakuan Anak, dengan kode F-2.39;
    40. formulir Pelaporan Pengesahan Anak, dengan kode F-2.40;
    41. formulir Pelaporan Perubahan Nama, dengan kode F-2.41;
    42. formulir Pelaporan Perubahan Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di Indonesia, dengan kode F-2.42;
    43. formulir pelaporan status kewarganegaraan ganda terbatas, dengan kode F-2.43;
    44. formulir Permohonan Pencatatan Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan Kode F-2.44;
    45. formulir pelaporan perubahan kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, dengan Kode F-2.45;
    46. formulir surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kode F-2.46;
    47. formulir surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan kode F-2.47.
    48. formulir Pelaporan Peristiwa Penting Lainnya, dengan kode F-2.48;
    49. formulir Pelaporan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.49; dan
    50. Formulir Pelaporan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode F-2.50.


Pasal 119

Formulir dengan kode F-2.01, kode F-2.02 dan kode F-2.03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 1, angka 2 dan angka 3 digunakan untuk pencatatan kelahiran bagi penduduk WNI.

Pasal 120

Formulir dengan kode F-2.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 4 digunakan untuk pencatatan kelahiran bagi penduduk Orang Asing.


Pasal 121

Formulir dengan kode F-2.05, kode F-2.06 dan kode F-2.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 5, angka 6 dan angka 7 digunakan untuk pelaporan dan pencatatan kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 122

Formulir dengan kode F-2.08 dan kode F-2.09 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 8 dan angka 9 digunakan untuk pencatatan lahir mati bagi WNI.

Pasal 123

Formulir dengan kode F-2.10 dan kode F-2.11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 10 dan angka 11 digunakan untuk pencatatan lahir mati bagi Orang Asing.

Pasal 124

Formulir dengan kode F-2.12 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 12 digunakan untuk pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Instansi Pelaksana.

Pasal 125

Formulir dengan kode F-2.13, F-2.14 dan kode F-2.15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 13, angka 14 dan angka 15 digunakan untuk pelaporan dan pencatatan perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 126

Formulir dengan kode F-2.16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 16 digunakan untuk data perkawinan oleh Perwakilan Republik Indonesia yang disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 127

Formulir dengan kode F-2.17 dan kode F-2.18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 17 dan angka 18 digunakan untuk pencatatan pembatalan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Instansi Pelaksana.

Pasal 128

Formulir dengan kode F-2.19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 19 digunakan untuk pelaporan pencatatan perceraian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Instansi Pelaksana.

Pasal 129

Formulir dengan kode F-2.20, kode F-2.21 dan kode F-2.22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 20, angka 21 dan angka 22 digunakan untuk pelaporan dan pencatatan perceraian WNI di Luar Negeri.

Pasal 130

Formulir dengan kode F-2.23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 23 digunakan untuk data perceraian oleh Perwakilan Republik Indonsia yang disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 131

Formulir dengan kode F-2.24 dan kode F-2.25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 24 dan angka 25 digunakan untuk pencatatan perceraian WNI di Luar Negeri yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Instansi Pelaksana.

Pasal 132

Formulir dengan kode F-2.26 dan kode F-2.27 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 26 dan angka 27 digunakan untuk pencatatan pembatalan perceraian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Instansi Pelaksana.

Pasal 133

Formulir dengan kode F-2.28 dan kode F-2.29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 28 dan angka 29 digunakan untuk pencatatan kematian bagi penduduk WNI.

Pasal 134

Formulir dengan kode F-2.30 dan kode F-2.31 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 30 dan angka 31 digunakan untuk pencatatan kematian bagi penduduk WNI di luar domisili dan bagi Orang Asing.

Pasal 135

Formulir dengan kode F-2.32, kode F-2.33 dan kode F-2.34 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 32, angka 33 dan angka 34 digunakan untuk peleporan dan pencatatan kematian WNI.

Pasal 136

Formulir dengan kode F-2.35 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 35 digunakan untuk pencatatan pengangkatan anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 137

Formulir dengan kode F-2.36, kode F-2.37 dan kode F-2.38 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 35, angka 37 dan angka 38 digunakan untuk pelaporan pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia di Luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.    

Pasal 138

Formulir dengan kode F-2.39 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 39 digunakan untuk pelaporan pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia di Luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.    

Pasal 139

Formulir dengan kode F-2.40 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 40 digunakan untuk pencatatan Pengesahan Anak menggunakan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak.

Pasal 140

Formulir dengan kode F-2.41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 41 digunakan untuk pencatatan Perubahan Nama menggunakan Formulir Pelaporan Perubahan Nama.

Pasal 141

Formulir dengan kode F-2.42 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 42 digunakan untuk pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pasal 142

Formulir dengan kode F-2.43 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 43 digunakan untuk pelaporan status kewarganegaraan bagi anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas.

Pasal 143

Formulir dengan kode F-2.44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 44 digunakan untuk pencatatan perolehan Kewarganegaraan untuk penduduk pemukim Keturunan Asing.

Pasal 144

Formulir dengan kode F-2.45, kode F-2.46 dan kode F-2.47 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 angka 45, angka 46 dan angka 47 digunakan untuk pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA di luar negeri, di Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Pasal 145

Formulir dengan kode F-2.48 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 48 digunakan untuk pencatatan Peristiwa Penting Lainnya menggunakan.

Pasal 146

Formulir dengan kode F-2.49 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 49 digunakan untuk Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil.

Pasal 147

Formulir dengan kode F-2.50 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 50 digunakan untuk Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil.

Bagian Kedua
Spesifikasi Formulir

Pasal 148

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 1 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 4 (empat) rangkap

Pasal 149

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 2 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap

Pasal 150

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 3 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap

Pasal 151

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 4 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap

Pasal 152

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.05 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 5 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 153

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 6 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 154

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 7 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 155

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 8 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 156

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.09 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 9 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 4 (empat) rangkap


Pasal 157

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.10 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 10 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 158

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.11 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 11 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap


Pasal 159

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.12 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 12 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio
    3. jumlah halaman    : 4 (empat) halaman
    4. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 160

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 13 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio
c.    jumlah halaman    : 3 (tiga) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 161

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 14 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 162

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 15 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio
    3. jumlah halaman    : 4 (empat) lembar
    4. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 163

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 16 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 164

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.17 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 17 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio
    3. jumlah halaman    : 3 (tiga) lembar
    4. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 165

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 18 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 166

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 19 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio
c.    jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 167

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 20 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio
c.    jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 168

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 21 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 169

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 22 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio
c.    jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 170

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 23 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 171

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 24 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio
c.    jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 172

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 25 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 173

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 26 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio
    3. jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
    4. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 174

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.27 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 27 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 175

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.28 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 28 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 176

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 29 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 4 (empat) rangkap

Pasal 177

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.30 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 30 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 178

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.31 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 31 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : NCR
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap

Pasal 179

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.32 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 32 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 180

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.33 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 33 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap

Pasal 181

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.34 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 34 meliputi:
    1. bahan baku kertas    : HVS
    2. ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 182

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.35 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 35 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 183

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.36 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 36 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 184

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.37 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 37 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 185

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.38 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 38 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 186

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.39 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 39 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 187

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.40 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 40 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 188

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 41 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 189

Spesifikasi Formulir dengan kode F.2.42 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 42 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah halaman    : 3 (tiga) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 190

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.43 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 43 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 191

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.44 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 44 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 192

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.45 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 45 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah halaman    : 2 (dua) lembar
d.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 193

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.46 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 46 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 194

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.47 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 47 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : NCR
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 2 (dua) rangkap


Pasal 195

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.48 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 48 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 196

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.49 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 49
meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Pasal 197

Spesifikasi formulir dengan kode F-2.50 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 angka 50 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah rangkap    : 1 (satu) rangkap


Bagian Ketiga
Jenis Buku

Pasal 198

Jenis Buku yang digunakan dalam pencatatan sipil terdiri atas:
    1. buku daftar kelahiran WNI di wilayah NKRI, dengan kode Bk-2.01;
    2. buku daftar pencatatan perkawinan WNI di luar wilayah NKRI, dengan kode Bk-2.02;
    3. buku daftar pencatatan perceraian WNI di luar negeri yang pencatatannya di luar wilayah NKRI pada Perwakilan Republik Indonesia, dengan kode Bk-2.03;
    4. buku daftar pencatatan perceraian WNI di luar negeri yang pencatatannya di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.04;
    5. buku daftar kematian WNI di luar wilayah NKRI, dengan kode Bk-2.05;
    6. buku daftar pengangkatan anak di luar wilayah NKRI, dengan kode Bk-2.06;
    7. buku daftar pencatatan anak berkewarganegaraan ganda di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.07;
    8. buku daftar pencatatan perolehan kewarganegaraan Indonesia bagi orang pemukiman keturunan asing di wilayah NKRI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan kode Bk-2.08;
    9. buku daftar pencatatan WNI yang melepaskan kewarganegaraannya di luar wilayah NKRI pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia, dengan kode Bk-2.09.

Bagian Keempat
Spesifikasi Buku

Pasal 199

Spesifikasi buku Bk-2.01 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 1 meliputi:
    1. bahan baku kertas        : HVS 80 gram
  1. usuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
  2. jumlah lembar per buku    : 50 (lima puluh) lembar
  3. cover    : Hard cover

Pasal 200

Spesifikasi buku Bk-2.02 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 2 meliputi:
a.    bahan baku kertas        : HVS 80 gram
b.    ukuran                : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c. jumlah lembar per buku    : 50 (lima puluh) lembar
d.    cover                : Hard cover

Pasal 201

Spesifikasi buku Bk-2.03 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 3 meliputi:
    1. bahan baku kertas        : HVS 80 gram
    2. ukuran                : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah lembar per buku    : 50 (lima puluh) lembar
    4. cover        : Hard cover

Pasal 202

Spesifikasi buku Bk-2.04 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 4 meliputi:
a.    bahan baku kertas        : HVS 80 gram
b.    ukuran        : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.     jumlah lembar per buku        : 50 (lima puluh) lembar
d.    cover        : Hard cover

Pasal 203

Spesifikasi buku Bk-2.05 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 5 meliputi:
    1. bahan baku kertas        : HVS 80 gram
    2. ukuran        : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah lembar per buku        : 50 (lima puluh) lembar
    4. cover        : Hard cover

Pasal 204

Spesifikasi buku Bk-2.06 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 6 meliputi:
    1. bahan baku kertas        : HVS
    2. ukuran        : Folio (21,5 cm x 33 cm)
    3. jumlah lembar per buku        : 50 (lima puluh) lembar
    4. cover        : Hard cover

Pasal 205

Spesifikasi buku Bk-2.07 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 7 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah lembar perbuku    : 50 (lima puluh) lembar
d.    cover    : Hard cover


Pasal 206

Spesifikasi buku Bk-2.08 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 8 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah lembar perbuku    : 50 (lima puluh) lembar
d.    cover    : Hard cover

Pasal 207

Spesifikasi buku Bk-2.09 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 angka 9 meliputi:
a.    bahan baku kertas    : HVS
b.    ukuran    : Folio (21,5 cm x 33 cm)
c.    jumlah lembar perbuku    : 2 (dua) lembar
d.    cover    : Hard cover

Pasal 208

Jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Pasal 148 sampai dengan Pasal 207 tercantum dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 209
Redaksi Petujuk Penulisan buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dan Pasal 198 tercantum dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima
Catatan Pinggir

Pasal 210

Jenis catatan pinggir terdiri atas :
    1. akibat pembatalan perkawinan pada register akta dan kutipan akta perkawinan, dengan kode CP-2.01;
    2. akibat pembatalan perceraian pada register akta dan kutipan akta perceraian, pada register akta dan kutipan akta perkawinan, dengan kode CP-2.02; dan
    3. akibat perceraian pada register akta dan kutipan akta perkawinan, dengan kode CP-2.03.
    4. Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI, dengan kode CP-2.04;
    5. akibat Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI ke WNA, dengan kode CP-2.05;
    6. akibat Penegasan Status Kewarganegaraan R.I Bagi Orang Pemukim Keturunan Asing, dengan kode CP-2.06;
    7. akibat Perolehan Status Kewarganegaraan R.I Bagi Anak Kewarganegaraan Ganda sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dengan kode CP-2.07;
    8. akibat Perolehan Status Kewarganegaraan R.I berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dengan kode CP-2.08;
    9. pengangkatan anak pada Register akta kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran, dengan kode CP-2.09;
    10. pengakuan anak pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan surat pernyataan pengakuan anak dari Bapak biologisnya, dengan kode CP-2.10;
    11. pengesahan anak pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran yang berdasarkan Akta Perkawinan Orang Tua, dengan kode CP-2.11;
    12. pengesahan anak pada Register Akta Perkawinan, jika pencatatan pengesahan dilaksanakan setelah pencatatan perkawinan orang tua, dengan kode CP-2.12;
    13. pengesahan anak pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran, jika pengesahan anak dilakukan setelah pencatatan perkawinan orang tua, dengan kode CP-2.13;
    14. Perubahan Nama pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode CP-2.14;
    15. Perubahan Peristiwa Penting Lainnya pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, dengan kode CP-2.15; dan
    16. Jenis Catatan Pinggir pembatalan akta catatan sipil pada Register Akta Pencatatan Sipil, dengan kode CP-2.16.

Pasal 211
Redaksi Penulisan Catatan Pinggir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 tercantum dalam Lampiran yang menjadi satu kesatuan dari Peraturan Menteri ini.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 212
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini:
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
    2. Pasal 2 butir b dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 213

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 2010

MENTERI DALAM NEGERI,

ttd

 GAMAWAN FAUZI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar